"Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 29 Januari 2026.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.
Kemarin, Rabu, 28 Januari 2026, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemkot Madiun dan telah mengamankan barang bukti surat, dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Sehari sebelumnya, Selasan, 27 Januari 2026, penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun. Dari sana, tim mengamankan surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, dan CSR, serta BBE.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penetapan 3 tersangka dari 9 orang yang terjaring OTT. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi; orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto; dan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.
BERITA TERKAIT: