Bupati Pati Sudewo dan Tiga Orang Lainnya Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Januari 2026, 12:31 WIB
Bupati Pati Sudewo dan Tiga Orang Lainnya Dikabarkan Jadi Tersangka KPK
Bupati Pati, Sudewo saat digiring ke KPK usai terjaring OTT. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Bupati Pati, Sudewo dan tiga orang lainnya dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Selasa 20 Januari 2026, Bupati Pati Sudewo dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada ekspose atau gelar perkara yang berlangsung pada Senin malam, 19 Januari 2026.

"Empat tersangka termasuk bupati," kata sumber kepada RMOL.

Dalam perkara pemerasan terkait jabatan perangkat desa, Bupati Sudewo disebut meminta uang mencapai Rp160 juga untuk setiap jabatan.

Bupati Pati Sudewo dan tujuh orang lainnya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.34 WIB. Namun, hanya empat orang di antaranya Bupati Sudewo dan tiga orang pengepul masuk melalui pintu depan. Sedangkan empat orang sisanya masuk lewat pintu belakang.

Keempat orang yang masuk lewat pintu depan dimaksud merupakan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Saat digiring menuju ruang pemeriksaan, Bupati Sudewo bungkam saat ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan.

Sebelumnya sejak Minggu, 18 Januari 2026 hingga Senin, 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Pati terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Bupati Sudewo sempat menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA