Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penelusuran aliran dana merupakan langkah lazim dalam pengungkapan tindak pidana korupsi, termasuk dengan memanfaatkan data transaksi keuangan PPATK.
"Dalam penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Budi menjelaskan, praktik penelusuran aliran uang tidak hanya dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah yang sejauh ini diselidiki terkai Ridwan Kami, tetapi juga dalam berbagai perkara korupsi lainnya yang ditangani KPK.
"Sebagaimana perkara-perkara lain, PPATK terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Uang hasil kejahatan seringkali dialirkan ke pihak lain, termasuk untuk pembelian aset," pungkasnya.
Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025, terkait aliran dana non-budgeter yang dikelola di korporasi sekretaris (korsek) bank di Jabar.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), satu unit sepeda motor Royal Enfield, serta satu unit mobil Mercedes Benz.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah 11 lokasi lainnya. Dari seluruh lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, catatan, deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (ID) pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SGK) pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam perkara ini, sepanjang 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar sesuai dengan pekerjaan. Setelah dikurangi pajak, kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.
Uang hasil markup itu diduga digunakan sebagai dana non-budgeter Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara Yuddy, Widi, dan para pemilik agensi.
BERITA TERKAIT: