Dalam kasus ini KPK memastikan tidak hanya mendalami perbuatan melawan hukum proses pengadaan iklan, melainkan juga soal
setting nonprosedural pengadaan barang dan jasa.
"KPK juga menyusuri ke mana saja dana non-budgeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 4 Januari 2026.
"Merembesnya ini ke mana saja. Berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir untuk pihak-pihak lainnya, atau juga dialihkan untuk aset, misalnya," pungkas Budi.
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK selama 6 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Jauh sebelum pemeriksaan, KPK juga mengamankan barang bukti dokumen dan barang elektronik, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Sementara pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025, yakni mantan Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi; mantan Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Widi Hartono; pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan.
Lalu pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik dan pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
BERITA TERKAIT: