Sikap itu ditunjukkan Kunang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.
Selama digiring menuju mobil tahanan sembari diborgol, Kunang lebih memilih diam saat dicecar awak media soal aliran uang untuk Eddy.
Kunang diduga sudah menyerahkan Rp300 juta kepada Eddy melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi Beni Saputra. Sedangkan Bupati Ade diduga menyerahkan secara langsung uang sebesar Rp100 juta kepada Eddy.
Pemberian itu berkaitan laporan dari LSM yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi.
Berkaitan aliran uang tersebut, tim penyidik juga mendalaminya dari keterangan Beni Saputra. Dalam kasus ini, Beni disebut menjadi makelar kasus (markus) di Kejari Kabupaten Bekasi. Beni telah diperiksa pada Senin, 5 Januari 2026.
Haji Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Ade Kuswara Kunang serta pihak swasta Sarjan pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ketiganya menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
BERITA TERKAIT: