Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Aria sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 8 Januari 2026.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut," kata Budi kepada wartawan.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Nyumarno dari PDIP mangkir dari panggilan tim penyidik.
Bupati Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
BERITA TERKAIT: