Ade Kuswara Bungkam soal Setoran ke Mantan Kajari Kabupaten Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Januari 2026, 19:47 WIB
Ade Kuswara Bungkam soal Setoran ke Mantan Kajari Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bungkam soal penyerahan uang Rp100 juta kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Sikap itu ditunjukkan Ade usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ade diperiksa selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari 2026.

"Saya sekarang diperiksa menjadi saksi," kata Ade, Selasa malam, 6 Januari 2026.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menduga ada aliran uang dari Bupati Bekasi dan ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang ke saksi Beni Saputra selaku mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi.

Dugaan aliran uang itu pun sudah didalami tim penyidik kepada Beni Saputra saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 5 Januari 2026.

"Ini (dugaan aliran uang ke Eddy Sumarman) masih didalami. Jadi aliran uang dari saudara ADK (Ade Kuswara Kunang) maupun HMK (HM Kunang) kepada saudara BS ini apakah berhenti di BS (Beni Saputra) saja atau kemudian mengalir kembali. Artinya apakah BS ini sebagai jangkar? Apakah ini uang-uang dari HMK maupun ADK ini mengalir kembali setelah dari BS atau berhenti di BS?" kata Budi kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.

Ade Kuswara Bersama HM Kunang alias Haji Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis 18 Desember 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA