Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Chrisna Damayanto Berpeluang Langsung Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Januari 2026, 12:46 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Chrisna Damayanto Berpeluang Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Jamaudin)
rmol news logo Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto  akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Katalis di Pertamina tahun anggaran (TA) 2012-2014.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 5 Januari 2026, Chrisna hadir diperiksa sebagai tersangka. Chrisna sebelumnya tidak hadir karena sakit pada Senin 29 Desember 2025.

"CD (Chrisna Damayanto), sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan.

Budi menyebut, Chrisna Damayanto sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.21 WIB.

Berdasarkan informasi, KPK berencana melakukan penahanan terhadap tersangka Chrisna Damayanto jika kondisinya dinyatakan sehat.

Sebelumnya pada Selasa, 9 September 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adyota selaku swasta yang juga anak dari tersangka Chrisna Damayanto.

Namun, hanya tersangka Chrisna Damayanto yang belum dilakukan penahanan karena alasan sakit.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA