Jurubicara KPK Budi Prasetyo memastikan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan setelah alat bukti cukup dan solid.
“Sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan serta memperkuat bukti-bukti penyimpangan dalam program ini,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.
Menurut Budi, selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan, termasuk penyitaan aset yang diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya awal pemulihan kerugian keuangan negara.
“Supaya berkasnya betul-betul firm. Pemeriksaan tidak hanya dari sisi DPR, tetapi juga meminta keterangan dari BI dan OJK selaku pemilik program, serta pihak-pihak lain yang mengetahui pelaksanaan riil PSBI dan CSR BI–OJK di lapangan,” tegasnya.
KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Keduanya adalah Heri Gunawan alias Hergun, anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai Nasdem. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara, Hergun diduga menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk menyusun dan mengajukan proposal permohonan dana sosial kepada BI dan OJK. Proposal tersebut diajukan melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Tak hanya kepada BI dan OJK, keduanya juga diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan tersebut.
Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang dikelola Hergun dan Satori diketahui telah menerima dana dari para mitra kerja, namun tidak merealisasikan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Hergun tercatat menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Dari dana tersebut, Hergun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya melalui serangkaian transfer dan setoran tunai. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Uang tersebut juga diduga digunakan Satori untuk kepentingan pribadi melalui skema TPPU, antara lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga aset lainnya. Bahkan, Satori disinyalir merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.
BERITA TERKAIT: