101 Jaksa Ditindak Sepanjang 2025, Ada yang Dicopot dari Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 31 Desember 2025, 15:20 WIB
101 Jaksa Ditindak Sepanjang 2025, Ada yang Dicopot dari Jabatan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah) saat konfrensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Desember 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menindak 101 orang jaksa yang melakukan pelanggaran sepanjang 2025. 

"Bidang Pengawasan, hukuman disiplin yang (kategori) pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Kejagung Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Desember 2025.

Lanjut dia, dari jumlah itu sebanyak 44 kasus mendapat hukuman disiplin berjenis ringan, lalu 44 sedang dan 69 berat. 

Bahkan, jaksa yang mendapat hukuman berat yakni pencopotan jabatan.

"Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," jelas Anang.

Di sisi kain, Anang juga mengatakan, tingkat pelaporan LHKPN periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen. Bila didata sudah ada 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan. 

"Sudah lapor 13.075, belum lapor 475," pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA