Data terbaru menunjukkan pemulangan empat jenazah PMI ke Bandara El Tari pada Senin, 9 Maret 2026 menambah total PMI asal NTT yang meninggal sejak Januari hingga awal Maret 2026 menjadi 32 orang. Dari jumlah tersebut, 30 orang diketahui merupakan pekerja migran nonprosedural.
Menurut Mercy, fakta tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang selama ini menyasar masyarakat di daerah kantong pekerja migran.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap jenazah yang kembali ke Tanah Air, ada keluarga yang kehilangan anak, ibu, ayah, atau tulang punggung ekonomi mereka. Negara tidak boleh membiarkan tragedi kemanusiaan ini terus berulang,” tegas Mercy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Mercy juga menyoroti adanya jalur-jalur pengiriman PMI ilegal dari NTT yang selama ini dikenal publik, namun belum dibongkar secara tuntas. Beberapa jalur yang kerap digunakan antara lain Kupang–Batam–Malaysia, Kupang–Kalimantan Barat–Sarawak, serta Kupang–Nunukan–Sabah.
Selain itu, terdapat pula jalur melalui pelabuhan kecil dan jalur laut tidak resmi yang digunakan untuk menghindari pengawasan aparat.
“Jalur-jalur ini bukan rahasia. Masyarakat sudah lama mengetahui pola perekrutan dan pengiriman tersebut. Aparat penegak hukum pasti memiliki data, tetapi mengapa terkesan terjadi pembiaran?” ujar politisi PDIP ini.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan perekrut ilegal dan mafia perdagangan orang yang beroperasi dari tingkat desa hingga lintas negara.
Menurutnya, para pelaku harus diproses menggunakan instrumen hukum tegas, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Negara tidak boleh kalah dari jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan pekerja migran,” tegasnya.
Mercy juga meminta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perwakilan Indonesia di negara tujuan penempatan. Setiap kasus kematian PMI harus ditelusuri secara transparan agar tidak berhenti pada proses pemulangan jenazah tanpa kejelasan penyebab dan pertanggungjawaban hukum.
“Total 32 kematian PMI asal NTT hanya dalam tiga bulan merupakan peringatan serius bagi negara. Negara wajib melindungi warga negaranya di mana pun mereka bekerja,” pungkas Mercy.
BERITA TERKAIT: