Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses penanganan perkara tersebut sementara menunggu hasil putusan hakim praperadilan.
"Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK," kata Asep kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.
Karena itu, KPK untuk sementara belum mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut hingga ada putusan dari hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud," terang Asep.
Ia pun berharap dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji bisa terus berjalan hingga tuntas.
"Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: