Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

Pesan Sultan HB X: Mencuri Pasti Meninggalkan Jejak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Desember 2025, 14:40 WIB
Pesan Sultan HB X: Mencuri Pasti Meninggalkan Jejak
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyebut bahwa setiap pencuri pasti meninggalkan jejak. Untuk itu, setiap orang harus menjauhi pikiran untuk berbuat jahat.

Begitu pesan yang disampaikan Sultan saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang diselenggarakan di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Sultan mengutip nasihat Raja pertama Kasultanan Yogyakarta, Hamengku Buwono (HB) I. Dalam ajaran serat piwulang tambayan, kata Sultan, setiap orang harus menjauhi pikiran berbuat jahat.

"Yaitu bunyinya dari alasnya, 'dan janganlah sampai melampaui batas oleh durjono yang mendekat, waspadalah gerak-geriknya jangan terpengaruh keinginan mencuri karena sungguh berat konsekuensinya. Mencuri, pastilah meninggalkan jejak. Singkirkanlah jauh-jauh pikiran untuk berbuat jahat dan tinggalkan perilaku kotor," kata Sultan.

Sultan mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi di wilayahnya sudah dilakukan dari masyarakat. Salah satunya, reformasi kalurahan sebagai instrumen utama mewujudkan tata kelola yang transparan dan partisipatif.

Di mana Sultan sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta nomor 40/2023 yakni strategi pencegahan korupsi diarahkan pada penguatan tata kelola, digitalisasi administrasi, pengendalian gratifikasi serta peran pengawasan masyarakat.

"Komitmen Pemda DIY dalam berbagai instrumen nasional seperti Pariworo, Anti Corruption Monitoring, Controlling Surveillance for Prevention, serta implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," kata Sultan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA