Yang disita, kata lembaga antirasuah, hanya dokumen. Selebihnya bukan urusan KPK.
“Permasalahan saudari Linda itu kan permasalahan hukum. Jadi kalau dilaporkan ke Dewas, ya itu sudah benar jalurnya. Biar diuji sama-sama kebenarannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.
Bahkan Asep menyinggung fakta lain bahwa Linda pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Menurutnya, pengaduan ke Dewas KPK dan polisi jalan terbaik agar semua terang-benderang.
Nantinya, Dewas bakal memanggil kedua belah pihak. KPK dan Linda bakal diminta adu bukti.
“Bukti-bukti itu nanti disandingkan. Mana yang benar, mana yang tidak,” tegas Asep.
Soal tudingan penyitaan emas dan uang miliaran, Asep memastikan tim penyidik hanya menyita dokumen. Sementara barang-barang berharga seperti emas dan uang, sama sekali tidak tersentuh.
“Kami punya dokumentasi penggeledahan. Kami juga punya berita acara penyitaan. Jadi jelas apa saja yang kami ambil,” ujarnya.
Yang menarik, KPK justru menemukan fakta adanya laporan polisi terhadap Linda di Polda Metro Jaya. Isinya dugaan penipuan.
“Dalam laporan itu disebutkan, saudari Linda menerima sejumlah uang dalam dolar, bahkan sampai jutaan, serta 5 batang emas masing-masing 1 kilo. Totalnya 5 kilo emas,” ungkap Asep.
Menurut Asep, barang-barang itulah yang kini diklaim Linda sebagai miliknya dan disebut-sebut disita KPK. Padahal, KPK menegaskan tidak pernah menyentuh emas maupun uang tersebut.
“Diduga, pelapor menyerahkan uang dan emas itu karena saudari Linda mengaku bisa mengurus perkaranya. Jadi itu bukan barang sitaan KPK,” pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: