Rismon Cs Tuding Otto Hasibuan Tidak Fair Bawa Tim Hukum Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 November 2025, 19:32 WIB
Rismon Cs Tuding Otto Hasibuan Tidak Fair Bawa Tim Hukum Jokowi
Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar di STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025. (Foto: YouTube INews)
rmol news logo Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan diduga turut membawa beberapa tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menemui Roy Suryo Cs.

Hal itu disampaikan pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Roy Suryo Cs di STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025.

Rismon menganggap Otto Hasibuan selaku anggota tim Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak fair dengan membawa kuasa hukum Jokowi.

“Kenapa kalau kami bawa ini kasus kriminalisasi terhadap kami, akademisi, peneliti, dan aktivis, di situ ada juga Profesor Otto Hasibuan yang dari kantor pengacaranya mendampingi atau menjadi PH dari pelapor, Joko Widodo ya. Jadi itu tidak fair," tegas Rismon.

Sosok yang dituding Rismon kemungkinan Yakup Hasibuan. Yakup merupakan putra bungsu Otto Hasibuan yang terlihat sering mendampingi Jokowi saat melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada April 2025.                      
Rismon pun menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama Roy Suryo, Dokter Tifa dan lainnya bukan sebagai penonton melainkan turut memberikan kesaksian.  

"Kami tadi sudah masuk, tetapi ada dua opsi. Diminta keluar langsung atau berada di barisan belakang tapi tidak ngomong. Kami kan di sini bukan untuk menjadi penonton Prof. Jimly, iya kan? Nah, terkait dengan tadi juga kami keberatan," pungkas Rismon. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA