Heri diperiksa selama sekitar enam jam terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Pantaun RMOL, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Heri yang mengenakan masker, menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan, hasil penggeledahan, maupun statusnya sebagai tersangka. Ia hanya memberikan jawaban singkat.
"Tanya ke pengacara saya," singkat Heri Sudarmanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025. Perkara ini menjeratnya atas dugaan keterlibatan pemerasan selama ia menjabat di berbagai posisi strategis Kemnaker, termasuk sebagai; Direktur PPTKA (2010?"2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015?"2017) dan Sekjen Kemnaker (2017?"2018).
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumahnya pada 30 Oktober 2025, menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Penetapan Heri menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang dalam skandal pemerasan RPTKA yang telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2024.
KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang dari agen-agen TKA sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024 saja. Uang tersebut digunakan para oknum untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan dibagikan secara rutin (uang dua mingguan) kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.
Di antara sembilan tersangka, Haryanto (Staf Ahli Menaker, yang juga mantan Dirjen) tercatat menerima bagian terbesar, yakni Rp18 miliar, sementara lebih dari 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga menerima pembagian uang, yang totalnya mencapai setidaknya Rp8,94 miliar.
BERITA TERKAIT: