Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 5 November 2025, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Tersangka Hendrik diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus ini berpusat pada dugaan suap terkait pengaturan lelang dan pembangunan RSUD Tipe C di Kolaka Timur yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Sebelumnya, Abd Azis (Bupati Koltim) bersama Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP, tertangkap dalam OTT pada Agustus 2025. Kelimanya telah ditetapkan ebagai tersangka.
Sementara untuk dua orang pihak pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.
KPK telah melaksanakan penyelidikan tertutup sejak awal Januari tahun ini dalam memantau pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Awal mula kasus ini adalah adanya dugaan kesepakatan suap dan pengaturan lelang antara Bupati Koltim, pejabat di Kemenkes, dan pihak kontraktor untuk memenangkan proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar, dengan imbalan commitment fee sekitar Rp9 miliar.
BERITA TERKAIT: