Mantan Menhub Budi Karya Mangkir dari Sidang, Alasan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Maret 2026, 13:21 WIB
Mantan Menhub Budi Karya Mangkir dari Sidang, Alasan Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Ia beralasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya telah menjadwalkan kehadiran Budi Karya di persidangan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 11 Maret 2026.

“Namun, saksi memberikan konfirmasi tidak dapat hadir dalam sidang tersebut karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Budi kepada wartawan. 

Budi Karya dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muh Chusnul dan Hanggani Capah selaku PPK di BTP Kelas II Medan untuk paket pekerjaan rel kereta api periode 2022-2024, serta terdakwa Edi Winarto selaku swasta.

Sebelumnya, pada Senin, 9 Maret 2026, Budi Karya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Semarang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Budi Karya sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dalam perkara terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan itu, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, mengungkap adanya pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Harno menjelaskan bahwa pada 9 April 2023 ia menerima pesan dari ajudannya yang menyampaikan bahwa dirinya diminta mendampingi Menteri Perhubungan untuk menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti sejumlah paket proyek, antara lain; proyek peningkatan jalur kereta api Jember-Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150-170 miliar serta pekerjaan gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai sekitar Rp96 miliar

Menurut kesaksian Harno di persidangan, Budi Karya saat itu hanya mengatakan:

“Silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu.”

Setelah itu, Budi Karya disebut meninggalkan ruangan untuk menemui tamu lain di Bappenas.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah, yang merupakan PNS Kementerian Perhubungan.

Dalam pertimbangan hakim disebut adanya praktik “plotting” pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya terkait perkenalan pihak tertentu yang difasilitasi untuk mengikuti proyek.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK juga menetapkan Sudewo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA