KPK Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus CSR BI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 29 Oktober 2025, 19:25 WIB
KPK Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus CSR BI
Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan. (Foto: Soksi)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian dikatakan Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.

Apalagi, kata Ferry, mayoritas Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, menerima kucuran dana CSR BI dan OJK.

"Karenanya, KPK harus membuka selebar-lebar perkembangan dari  penyelidikan yang berjalan hingga hari ini," kata Ferry.

Dikatakanya, KPK sebagai lembaga hukum yang superbody harus menunjukan taringnya sebagai lembaga anti rasuah yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun. 

Sebab itu, lanjut Ferry, jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan dilakukan secara massif, KPK harus melakukan tindakan tegas.

"Jangan ada kesan, pengungkapan kasus ini diam-diam tanpa kepastian hukum. Karena hal itu akan mencederai hati rakyat," kata Ferry.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA