"Dia (Lisa) siap menghadapi semua permasalahan ini. Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
Meski demikian, hari ini kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka karena alasan sakit tipes.
“(Lisa) sakit tipes, kami ada surat sakitnya. Kemarin dari dokter dirawat dan itu resmi ada
barcode-nya,” ujar John Boy.
Lisa ditetapkan tersangka setelah dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025.
Kasus ini bermula saat Lisa menuding Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. Ridwan Kamil lantas tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya hingga melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasilnya, anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.
BERITA TERKAIT: