Lisa Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 20 Oktober 2025, 14:45 WIB
Lisa Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, tidak memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Lisa meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dan dijadwalkan ulang pada Senin ke pekan depan.

“Enggak hadir, diundur minggu depan,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan saat dikonfirmasi.

Adapun alasan penundaan karena Lisa sedang sakit.

Sebelumnya, Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana memanggil Lisa Mariana, Senin ini.

“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

Penetapan tersangka Lisa berdasarkan laporan Ridwan Kamil yang melaporkan selebgram tersebut ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025.

Dugaan pencemaran soal anak yang dikandung Lisa diduga juga merupakan anak hasil hubungan dengan RK. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA