Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto secara lugas membantah tudingan serta klaim sepihak Ivone yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Dikatakan Yulianto menegaskan bahwa, hasil penyelidikan tim Kejati menemukan bahwa dokumen kepemilikan yang dijadikan dasar klaim ternyata dokumen bodong alias palsu.
"Setelah kami periksa dan lakukan penyelidikan, surat-surat yang dijadikan bukti oleh yang bersangkutan ternyata tidak sah. Dokumennya bodong dan diduga kuat merupakan hasil rekayasa,” tegas Yulianto dikutip Senin 20 Oktober 2025.
Yulianto memaparkan bahwa dugaan praktik mafia tanah ini mengemuka setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Hasan bin Buntek, yang digunakan Ivone untuk menguatkan klaim.
Tidak hanya data kepemilikan yang mencurigakan, kata dia, tetapi juga letak geografis tanah yang tidak sesuai dengan isi surat.
"Dalam dokumen disebutkan bahwa tanah tersebut berada di Kelurahan 5 Ulu. Namun setelah dicek di lapangan, lokasi yang diklaim justru berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu Palembang. Selain itu, hasil konfirmasi dengan RT, lurah, dan camat setempat juga menunjukkan nama tersebut tidak terdaftar," jelasnya.
Yulianto juga menegaskan bahwa, Kejati Sumsel bekerja secara profesional tanpa ada unsur diskriminasi sebagaimana yang ditudingkan oleh Ivone di hadapan Komisi III DPR.
Ia menilai tuduhan yang menyebut adanya isu etnis dalam penanganan kasus tersebut tidak berdasar.
"Tidak ada yang namanya diskriminasi. Seluruh jajaran kami bekerja berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan latar belakang siapapun. Narasi soal etnis minoritas itu murni pernyataan dari pihak yang bersangkutan sendiri," bebernya.
Yulianto menambahkan, tanah yang dipersoalkan tersebut sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kanker, fasilitas kesehatan strategis yang diperuntukkan bagi masyarakat Sumatera Selatan.
"Oleh karena itu, klaim sepihak semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menghambat proyek yang berdampak sosial luas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: