Dugaan adanya praktik kriminalisasi terhadap dua karyawan PT WKM yang menjadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang hadir sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian mengejutkan. Ia menegaskan bahwa dua karyawannya tidak seharusnya dijadikan terdakwa.
“Menurut saya, Awwab dan Marsel ini tidak bersalah. Yang salah saya. Harusnya saya yang bertanggung jawab, bukan mereka berdua,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.
Eko secara gamblang menyebut jika dirinya memerintahkan memasang patok karena mendengar PT Position sudah melakukan penggalian di wilayah IUP PT WKM.
"Karena yang memiliki IUP harus menjaga wilayahnya. Nah karena itu saya minta untuk dipatok. Apakah saya salah, itu wilayah saya,” tegasnya.
Usai persidangan, Eko menambahkan bahwa kasus ini sarat dengan indikasi kriminalisasi terhadap pihaknya.
Purnawirawan Jenderal TNI ini juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang menimbulkan tanda tanya besar.
“Ada bukti-bukti yang saya serahkan ke penyidik Bareskrim, tapi tidak disertakan ke jaksa. Tidak masuk berkas. Ini sudah bisa masuk pidana karena menghilangkan barang bukti itu kejahatan,” tegas Eko.
BERITA TERKAIT: