KPK Panggil Istri Tersangka Hendarto di Kasus Korupsi Kredit Fiktif LPEI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Oktober 2025, 12:06 WIB
KPK Panggil Istri Tersangka Hendarto di Kasus Korupsi Kredit Fiktif LPEI
Pemilik BJU Grup, Hendarto resmi ditahan KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Istri tersangka Hendarto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada dua perusahaan Grup BJU, yaitu PT SMJL dan PT MAS. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus tersebut.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, tim penyidik memanggil istri tersangka Hendarto, Imelda selaku wiraswasta sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Anisa Dwi Wulandari atau Arizal Achmad Fauzy selaku pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI ke BJU Grup, KPK telah menahan 1 tersangka selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023. 

Sementara, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar, yang diperuntukan refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL. Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs dolar pada 2015.

Terkait keterlibatan PT KPN adalah pihak LPEI memasukkan PT KPN yang belum beroperasi dan baru pada tahapan proses akuisisi oleh BJU Grup ke dalam analisa proyeksi.

Kasus ini mulai terungkap ketika KPK melakukan penyelidikan dan akhirnya menahan tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, seperti yang diumumkan dalam siaran pers pada 28 Agustus 2025. KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA