Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 16 September 2025, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.
Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Yosep Sahaka selaku Wakil Bupati Koltim, Aspian Suute selaku Kepala BKAD Koltim, dan Ruri Purwandi selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sejak Kamis 7 Agustus 2025 hingga Jumat 8 Agustus 2025, KPK telah melakukan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C. Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang.
Dari 12 orang itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Abd Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
BERITA TERKAIT: