KPK Panggil Pejabat Kemenkes di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 September 2025, 12:19 WIB
KPK Panggil Pejabat Kemenkes di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Senin 22 September 2025. Keenam saksi yang dipanggil adalah; Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Koltim, Harry Ilmar selaku pengelola teknik jalan dan jembatan ahli muda Dinas PUPR Pemkab Koltim, Dany Adirekson selaku Kasubag TU Pemkab Koltim, Haeruddin selaku PNS, Nia Nursania selaku staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dan Liendha Andajani selaku Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.

Dalam perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee dari proyek bernilai 126 miliar itu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA