Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Senin 22 September 2025. Keenam saksi yang dipanggil adalah; Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Koltim, Harry Ilmar selaku pengelola teknik jalan dan jembatan ahli muda Dinas PUPR Pemkab Koltim, Dany Adirekson selaku Kasubag TU Pemkab Koltim, Haeruddin selaku PNS, Nia Nursania selaku staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dan Liendha Andajani selaku Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
Dalam perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee dari proyek bernilai 126 miliar itu.
BERITA TERKAIT: