KPK Periksa Pejabat Kemenkes di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 12 November 2025, 13:53 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenkes di Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga ajudan Bupati Kolaka Timur (Koltim) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik memeriksa 10 orang saksi dalam upaya pendalaman keterangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kendari dan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 12 November 2025.

Saksi yang dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Polda Kendari, yakni Danny Adirekson selaku anggota Pokja, Dedi Indrawan Saputra selaku staf PNS RSUD Koltim, Didin Rohidin selaku staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Fauzan selaku ajudan Bupati, Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian ULP Koltim, Haeruddin selaku anggota Pokja, dan Harry Ilmar selaku Direksi Pembangunan RSUD.

Sedangkan saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, yakni Sunarto selaku Sesditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Liendha Andajani selaku Kepala Biro Perencanaan dan anggaran Kemenkes, dan Nursania selaku staf di Ditjen Yankes Kemenkes.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka baru pengembangan perkara yang menjerat Bupati Koltim, Abd Azis. Namun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 5 November 2025, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Tersangka Hendrik diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA