
Sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya pelindas pengemudi ojek
online (Ojol) Affan Kurniawan, Bripka Rohmat disanksi demosi selama 7 tahun.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," jelas Ketua Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam putusan ini, Kombes Heri menilai perbuatan Bripka Rohmat layak dikategorikan perbuatan tercela. Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.
Bripka Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri. []
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: