Pemeriksaan Idianto dilaksanakan berbarengan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di KPK, Idianto diperiksa menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“Tim pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan Selasa 26 Agustus 2025.
Sayangnya Anang belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan.
“Belum tuntas pemeriksaannya. Masih klarifikasi dan sifatnya tertutup,” kata Anang.
Dalam perkara ini, Anang memastikan bahwa Jamwas Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama pemeriksaan dilaksanakan.
Selain itu, Anang juga menyebut Kejagung akan terus melakukan koordinasi dengan KPK.
“Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” kata Anang.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa tiga jaksa, di antaranya Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sempat menjabat Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal, lalu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
BERITA TERKAIT: