Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, tim penyidik memanggil Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) periode 2021-2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidempuan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 14 Agustus 2025.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 28 orang saksi lainnya, yakni Faisal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR tahun 2023, Sihar Manro Sinaga selaku PPTK UPT Padangsidimpuan Binamarga, Sugianto selaku PPTK UPT Gunung Tua.
Selanjutnya, Daksur Poso A Hasibuan selaku Kepala UPT PUPR Padangsidimpuan, Elpin Yanti Sari Harahap selaku Plt Kepala Dinas PUPR Madina, Hendra Mertua Lubis selaku wiraswasta, Abdul Kholik selaku Pokja ULP, Warina selaku staf Dinas PUPR Madina, Dani selaku karyawan PT DNG, Aswar selaku karyawan PT DNG.
Kemudian, Rajab Asri Nasution selaku Kabid Binamarga Madina, Suraida selaku karyawan PT DNG, Mardiah selaku staf Dinas PUPR Madina, Ahmad Yasir Lubis selaku PNS Pemkab Madina, Marakup Ardiansyah Sitompul selaku wiraswasta, Chindy Miza Annida selaku mahasiswa.
Lalu, Parsaoran Samosir selaku PNS, Firman Hutahuruk selaku PNS, Irma Wardhani selaku PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumut, Satya Nugraha Akbar selaku wiraswasta, Dicky Erlangga selaku Kasatker Wilayah I PJN, Sahala Rumapea selaku PPK 1.5 satker Wilayah I PJN, Makmum selaku Direktur PT Ayusepta Perdana.
Selanjutnya, Dicky Anugerah selaku Sekretaris Bapelitbang Sumut, T Rahmansyah Putra selaku PNS, Umar Hadi selaku staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut, Muhammad Syukur Nasution selaku anggota Polri, dan Ryan Muhammad selaku staf pengawas jalan jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.
BERITA TERKAIT: