Hal itu dipastikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons Menas Erwin kembali mangkir.
"Ini terkait dengan ultimatum kita atau kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME, karena memang sudah ini dipanggil dua kali tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Sesuai aturan, lanjut dia, KPK dapat melakukan upaya paksa berupa penjemputan atau penangkapan terhadap saksi atau tersangka yang mangkir dari panggilan.
"Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu ini terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung," pungkas Asep.
Menas Erwin selaku Dirut PT Wahana Adyawarna ditetapkan tersangka bersama Hasbi Hasan kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam tuntutan JPU KPK, Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.
BERITA TERKAIT: