KPK Ultimatum Menas Erwin Penyuap Hasbi Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Agustus 2025, 17:55 WIB
KPK Ultimatum Menas Erwin Penyuap Hasbi Hasan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah harus hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Hari ini saksi (Menas Erwin) tidak hadir dan sudah 2 kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum terhadap Menas Erwin untuk bisa dihadirkan di hadapan penyidik, termasuk dengan upaya paksa.

"Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik," pungkas Budi.

Menas Erwin selaku Dirut PT Wahana Adyawarna ditetapkan tersangka bersama Hasbi Hasan kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam tuntutan JPU KPK, Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA