Gelar Aksi Damai di Mabes Polri

Mahasiswa Tuntut Keadilan Warga Adat Maba Sangaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 08 Agustus 2025, 23:14 WIB
Mahasiswa Tuntut Keadilan Warga Adat Maba Sangaji
Massa dari Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) menggelar aksi damai di Mabes Polri dan Kejagung/Ist
rmol news logo Sekelompok massa dari Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Agustus 2025. 

Massa menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi dan keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi tambang.

Hal ini disampaikan koordinator aksi Reza A. Sadiq dalam orasinya. Menurutnya, kasus ini terkait konflik warga dengan aktivitas tambang nikel PT Position.

Menurut Reza, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif dan hukum, mulai dari penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusakan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga pencemaran lingkungan.

Format-Praga menyesalkan aparat tidak mengusut dugaan pelanggaran perusahaan, namun justru menangkap dan menjerat 11 warga dengan tuduhan premanisme serta menghalangi operasi tambang berizin menggunakan Pasal 162 UU Minerba.

Padahal, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Format-Praga juga menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.

“Dalam konteks masyarakat adat yang hidup di wilayah pegunungan dan hutan, membawa parang adalah bagian dari aktivitas keseharian, bukan bentuk ancaman,” tegas Format-Praga.

Kriminalisasi ini disebut semakin mencurigakan karena proses persidangan terhadap warga dilakukan secara virtual tanpa alasan yang jelas.

Format-Praga menilai hal ini membatasi partisipasi publik dan media, serta mengurangi transparansi hukum.

“Jika Polri ingin menjaga kehormatan, hentikan kriminalisasi, tarik aparat dari konflik rakyat dan tambang, serta tindak tegas pihak yang menyalahgunakan kewenangan,” kata koordinator lapangan Format-Praga  Alfian Sangaji.

Format-Praga secara tegas menuntut agar 11 warga adat Maba Sangaji dibebaskan tanpa syarat dan menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Position serta audit investigasi, dan cabut izinnya.

Kejaksaan Agung juga didorong melakukan supervisi dan mengawal langsung persidangan di PN Soasio Tidore Kepulauan agar berjalan adil dan transparan.

Terakhir, Format-Praga berharap Kapolri menyelidiki dugaan keterlibatan aparat dalam mendukung aktivitas ilegal mining, dan melindungi hak masyarakat adat serta perkuat posisi hukum masyarakat lokal terhadap investasi ekstraktif.

FORMAT-PRAGA juga menyinggung dokumen resmi Gakkum Kehutanan (Surat Tugas No. ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025) yang memperlihatkan adanya dugaan praktik ilegal mining oleh PT Position.

“Jika benar, negara seharusnya mencabut izin perusahaan tersebut,” demikian Format-Praga. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA