"Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Selasa 5 April 2025.
Penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin malam, Senin 4 Agustus 2025. Penyitaan mobil terdiri dari satu mobil Toyota Alphard dan Mini Cooper, serta tiga Mercedes-Benz.
"Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi," kata Anang.
Mobil yang disita tersebut kini terparkir di depan lobi gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Pantauan RMOL di lokasi, seluruh mobil tidak dilengkapi nomor polisi.
"Saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan (bukti)," terang Anang.
Selain itu, Anang menambahkan, penggeledahan terkait perkara Riza Chalid juga dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Depok, Pondok Indah dan Mampang. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing berhasil disita yang hingga laporan ini dibuat jumlah pastinya masih dihitung tim.
Kejagung menetapkan 18 tersangka terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Diantaranya Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Riza Chalid dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini Kejagung menaksir perbuatan korupsi Riza Chalid dkk menyebabkan kerugian negara Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp193,7 dan Rp91,3 triliun berasal dari kerugian perekonomian negara.
BERITA TERKAIT: