Kejagung Ajukan Red Notice untuk Buru Jurist Tan dan Riza Chalid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 04 Agustus 2025, 20:10 WIB
Kejagung Ajukan Red Notice untuk Buru Jurist Tan dan Riza Chalid
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan red notice bagi tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan dan juga tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid.

Setelah syarat red notice terpenuhi, permohonan akan diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri).

Selanjutnya diteruskan oleh Polri ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, sebelum nantinya diumumkan ke seluruh negara.

"Lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan pada Senin 4 Agustus 2025.

Merujuk data yang ada, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka, namun dia tak pernah memenuhi undangan panggilan penyidik.

Sementara, Riza Chalid penyidik mengagendakan pemeriksaan ketiga kalinya hari ini, namun tidak juga hadir.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA