
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan
red notice bagi tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan dan juga tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid.
Setelah syarat
red notice terpenuhi, permohonan akan diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri).
Selanjutnya diteruskan oleh Polri ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, sebelum nantinya diumumkan ke seluruh negara.
"Lanjut diumumkan
red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan pada Senin 4 Agustus 2025.
Merujuk data yang ada, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka, namun dia tak pernah memenuhi undangan panggilan penyidik.
Sementara, Riza Chalid penyidik mengagendakan pemeriksaan ketiga kalinya hari ini, namun tidak juga hadir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: