Jangan Sampai Tom Lembong Mendekam Lagi karena Keppres Telat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 01 Agustus 2025, 13:53 WIB
Jangan Sampai Tom Lembong Mendekam Lagi karena Keppres Telat
Suasana terkini di Rutan Cipinang/Rep
rmol news logo Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan konstitusional yang memang menjadi kewenangan Presiden, meskipun tetap memerlukan pertimbangan dari DPR.

“Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR. DPR memberi pertimbangan apa saja, baik positif maupun negatif. Tapi yang paling penting itu adalah prosedurnya. Substansinya ada di Presiden,” ujar Refly saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Refly, keputusan Presiden sudah tepat, karena seseorang tidak seharusnya dihukum meski hanya satu hari jika tidak terbukti bersalah. 

Ia mendorong agar proses administrasi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bisa dipercepat agar Tom Lembong segera dibebaskan.

“Sekarang ini hari Jumat, harusnya administrasi negara cepat. Keluar Keppres-nya hari ini juga. Jadi Tom Lembong bisa bebas,” ujarnya.

Refly juga mengkritik lambannya proses birokrasi yang kerap menghambat eksekusi keputusan penting seperti ini. Ia berharap tidak ada penundaan yang menyebabkan Tom Lembong tetap ditahan padahal kasusnya belum inkrah dan abolisi sudah diberikan.

“Saya agak meragukan itu. Jangan-jangan tunggu seminggu dulu, kan berarti dia juga nunggu seminggu lagi mendekam di LP Cipinang,” kata Refly.

Ia menyarankan agar ada kebijakan cepat, termasuk kemungkinan pembebasan Tom Lembong meski Keppres belum secara resmi diterbitkan, mengingat tidak ada lagi alasan hukum untuk menahannya.

“Pertama, karena kasusnya memang belum inkrah. Kedua, dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menahannya,” tegasnya.

Refly menutup dengan menegaskan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong bukan sekadar bentuk kebaikan dari Presiden, melainkan keharusan hukum dan moral.

“Yang jelas, Tom Lembong mendapatkan abolisi ini tidak hanya sekadar kebaikan Presiden Prabowo, tapi memang sudah seharusnya dia dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Refly. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA