Kelar Berobat, Hasto Kembali Dimasukkan ke Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 Agustus 2025, 11:05 WIB
Kelar Berobat, Hasto Kembali Dimasukkan ke Rutan KPK
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto kembali dimasukkan ke Rutan KPK usai berobat/RMOL
rmol news logo Usai berobat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 1 Agustus 2025.

Pantauan RMOL, Hasto yang masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol besi ini telah selesai berobat dan kembali ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.46 WIB. Dia sebelumnya keluar dari Rutan KPK pada pukul 09.04 WIB.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, agenda berobat hari ini sudah terjadwal lama dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 1 Agustus 2025.

Sementara pada sekitar pukul 08.12 WIB tadi, pimpinan KPK menyebut bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan presiden terkait amnesti untuk Hasto.

"Sampai saat ini belum (terima surat keputusan presiden soal pemberian amnesti untuk Hasto)" kata Tanak kepada RMOL. 

Tanak memastikan, KPK bakal segera mengeluarkan Hasto dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," tutur Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.

Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif. 

"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan perdetujuan surat dari Presiden RI," pungkas Dasco. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA