Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 dan telah disetujui DPR.
"Kita mengucapkan terima kasih. Juga atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini,” ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Meski begitu, Ari mengaku belum bisa memberikan tanggapan menyeluruh terkait langkah hukum tersebut karena masih akan dibahas secara internal oleh tim kuasa hukum.
"Saya mesti rapat dulu dengan semua tim karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," jelasnya.
Ari juga memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan informasi ini langsung kepada Tom Lembong dalam waktu dekat.
“Iya, kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” tutupnya.
Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: