Ketua KPK Akui Amnesti untuk Hasto Hak Prerogatif Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 31 Juli 2025, 22:25 WIB
Ketua KPK Akui Amnesti untuk Hasto Hak Prerogatif Prabowo
Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL
rmol news logo Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengakui pemberian amnesti untuk terdakwa suap Hasto Kristiyanto adalah hak prerogatif presiden.

Hal tersebut ditegaskan Setyo usai Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan amnesti untuk Hasto telah disetujui DPR.

"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," singkat Setyo kepada RMOL, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Pasal 14 UUD 1945 mengatur tentang hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, serta amnesti dan abolisi. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut status perkara Hasto belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht lantaran KPK akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," pungkas Budi tanpa menjelaskan apakah banding tersebut tetap diajukan atau batal. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA