Hal tersebut ditegaskan Setyo usai Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan amnesti untuk Hasto telah disetujui DPR.
"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," singkat Setyo kepada
RMOL, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Pasal 14 UUD 1945 mengatur tentang hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, serta amnesti dan abolisi. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut status perkara Hasto belum berkekuatan hukum tetap atau
inkracht lantaran KPK akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," pungkas Budi tanpa menjelaskan apakah banding tersebut tetap diajukan atau batal.
BERITA TERKAIT: