Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa tersangka ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan, serta AM selaku PPK resmi ditahan.
"Kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi," kata Muhammad Azhari Tanjung, Selasa 29 Juli 2025.
Azhari mengatakan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan, ditemukan adanya kerugian negara.
"Ditemukan kerugian negara Rp211 juta dengan pagu anggaran 2,3 miliar," kata Azhari dikutip dari
RMOLLampung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: