Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 30 Juli 2025, 05:08 WIB
Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Ditahan
Kejari Lampung Utara menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu/RMOLLampung
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan dua tersangka dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022.

Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa tersangka ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan, serta AM selaku PPK resmi ditahan.

"Kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi," kata Muhammad Azhari Tanjung, Selasa 29 Juli 2025.

Azhari mengatakan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan, ditemukan adanya kerugian negara.

"Ditemukan kerugian negara Rp211 juta dengan pagu anggaran 2,3 miliar," kata Azhari dikutip dari RMOLLampung.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA