Mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Bungkam Usai Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Juli 2025, 16:18 WIB
Mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Bungkam Usai Diperiksa KPK
Mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri, Maria Magdalena S usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Hanif Dhakiri, Maria Magdalena S diam seribu bahasa usai diperiksa selama empat jam dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pantauan RMOL, Maria Magdalena telah menjalani pemeriksaan sebagai sekitar empat jam sejak pukul 10.04 WIB hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, Maria bungkam ketika dilontarkan berbagi pertanyaan oleh wartawan. Maria yang membawa sebuah buku dan tas di tangannya ini terus berjalan cepat meninggalkan area tanpa mengeluarkan pernyataan saat ditanya soal kaitannya dengan perkara pemerasan di Kemnaker era Hanif Dhakiri.

Selain Maria Magdalena, hari ini tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang mantan stafsus Menaker Hanif Dhakiri, yakni Nur Nadlifah, dan Mafirion yang kini anggota Komisi XIII Fraksi PKB.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian 3 orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (ALF).

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA