Pemerasan TKA

Hanif Dhakiri Mangkir Pemeriksaan, KPK Jadwal Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 Januari 2026, 21:06 WIB
Hanif Dhakiri Mangkir Pemeriksaan, KPK Jadwal Ulang
Hanif Dakhiri. (Foto: Antara)
rmol news logo Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri bakal kembali dijadwalkan untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja, Hanif diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pada pekan lalu penyidik telah mengagendakan pemeriksaan namun Hanif Dhakiri mangkir.

“Confirm, pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara RPTKA,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (27/1/2026).

Karena mangkir, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Hingga kini, KPK mengaku belum menerima konfirmasi maupun alasan ketidakhadiran Hanif.

“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran. Jadwal berikutnya masih kami tunggu, dan tentu akan kami sampaikan ke publik,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan nanti, penyidik bakal mendalami peran Hanif terkait praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA di era kepemimpinannya. Apalagi, tersangka Heri Sudarmanto diduga menerima aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA tersebut.

“Yang akan didalami adalah prosesnya, karena tersangka HS diduga telah menerima sejumlah aliran uang dalam pengurusan RPTKA,” tegas Budi.

Seperti diketahui, KPK pada Rabu, 29 Oktober 2025, menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Heri pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2010–2015, Dirjen Binapenta dan PKK 2015–2017, serta Sekjen Kemnaker 2017–2018.

KPK juga telah menggeledah rumah Heri pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Sebelumnya, KPK telah menuntaskan berkas perkara delapan tersangka lain, di antaranya Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka merupakan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap praktik pemerasan terhadap agen-agen pengurusan TKA yang berlangsung sepanjang 2019–2024, dengan total uang yang diterima mencapai Rp53,7 miliar. Bahkan, praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, dari era Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sampai Ida Fauziyah.

Haryanto tercatat sebagai penerima uang terbesar, yakni Rp18 miliar. Sementara Suhartono menerima Rp460 juta, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.

Sebagian uang haram itu juga dibagikan ke hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, sekitar 85 orang, dengan total mencapai Rp8,94 miliar, yang disebut sebagai “uang dua mingguan”. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun keluarga.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA