KORUPSI JALAN

KPK Periksa Pejabat BBPJN Sumut Hingga Kadis PUPR Padangsidimpuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Juli 2025, 15:51 WIB
KPK Periksa Pejabat BBPJN Sumut Hingga Kadis PUPR Padangsidimpuan
Budi Prasetyo/RMOL.
rmol news logo Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara hingga Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangsidimpuan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan," kata Budi kepada wartawan.

Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi yakni Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut, Dicky Erlangga selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I Proyek Jalan Nasional (PJN), Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumut.

Selanjutnya, Manaek Manalu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasatker Wilayah II PJN, T Rahmansyah Putra atau Dadam selaku PNS, dan Ahmad Juni selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Padangsidimpuan.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK mengumumkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Operasi tangkap tangan dilakukan itu terkait praktik korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut dengan total anggaran Rp231,8 miliar.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA