Desakan ini muncul menyusul terbitnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta periode 2021-2025 Premi Lasari dan Kepala Bidang PKSPFM (Pengembangan Kesejahteraan Sosial) Dewi Aryati Ningrum untuk memberikan keterangan pada Senin 7 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Koordinator Jaga Kota Suryadi menyoroti dugaan praktik kolusi dan nepotisme yang melibatkan Premi Larasi dalam pengadaan makanan dan minuman.
Premi diduga menunjuk CV K dan CV L sebagai penyedia makanan dan minuman panti sosial.
"Ini bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan," kata Suryadi dalam keterangannya, Senin 7 Juli 2025.
Tidak hanya itu, Jaga Kota juga meminta Kejari Jakpus untuk memperluas penyelidikan ke sektor pengadaan sandang panti sosial.
"Modusnya sistemik. Ada dugaan pemenang tender sudah diskenariokan dan memiliki hubungan pribadi dengan pejabat penanggung jawab,” ujar Suryadi.
Dalam surat resmi bernomor B-4340/M.1.10/Fd.1/06/2025, Kejari Jakpus menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Premi Larasi dan Dewi Aryati merupakan bagian dari proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-1246/M.1.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Jaga Kota juga mengingatkan agar Kejari Jakpus tidak ragu menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.
"Kami mendukung penuh Kejari Jakarta Pusat dan berharap jangan sampai proses ini berhenti pada level keterangan saja. Harus ada audit forensik dan pembuktian hukum hingga ke persidangan," pungkas Suryadi.
BERITA TERKAIT: