Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegawai Dinsos Sumut ‘Menjerit’ Dikutip Uang Beli Hewan Qurban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 12 Juni 2024, 20:52 WIB
Pegawai Dinsos Sumut ‘Menjerit’ Dikutip Uang Beli Hewan Qurban
Kantor Dinas Sosial Sumatera Utara/Net
Kutipan untuk membeli hewan kurban di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara membuat beberapa (ASN) keberatan. Sebab, besaran dana yang dikutip mencapai sekitar Rp 3,2 juta.

Kepada redaksi, salah seorang pegawai berstatus ASN di Dinas Sosial mengatakan dirinya sangat keberatan dengan adanya kutipan tersebut. Apalagi, sekretaris dinas mereka mengatakan akan langsung memotong TPP jika masing-masing tidak menyetor secara tunai.

“Uang Rp 3,2 juta itu kan besar bang. Bagi saya yang hanya pegawai rendah ini itu memberatkan. Mungkin bagi pejabat lain itu nggak besar,” katanya meminta namanya tidak disebutkan.

Sumber menyebutkan kondisi keuangan membuatnya saat ini belum bisa ikut serta berqurban. Sebab, kebutuhan anak-anaknya yang masih bersekolah dan kuliah sangat tinggi. Padahal sepengetahuannya, berqurban itu hanya bagi orang yang mampu.

“Kalau saya mampu tanpa dibilang pun pasti akan berkurban. Tapi ini seperti dipaksakan, karena kalau tidak bayar tunai nanti langsung dipotong dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya banyak yang keberatan dengan kutipan ini, namun kami tidak berani untuk menolak,” ungkapnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut

Ihwal kutipan untuk membeli hewan qurban ini disinyalir muncul akibat surat dari Sekretaris Daerah perihal  Imbauan Qurban OPD Pemprovsu Tahun 2024 yang ditandatangani Sekda Arief S Trinugroho. Pada surat bernomor 000/347/2024 tertanggal 14 Mei 2024 tersebut Sekda mengimbau para kepala OPD dan Kepala Badan/Biro dan Dirut BUMD untuk berqurban. Dalam surat tersebut juga terlampir target jumlah hewan qurban pada masing-masing OPD. Di Dinas Sosial Pemprov Sumut targetnya yakni 5 ekor, terbanyak adalah di Dinas Pendapatan yakni 30 ekor lembu.

“Diimbau kepada saudara agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ibadah qurban dengan mengkoordinasi para pejabat/ASN/Karyawan Muslim di lingkungan OPD yang saudara pimpin dengan jumlah sebagaimana terlampir. Diinformsikan harga 1 ekor lembu dengan bobot kotor kisaran 350-400 kg adalah sebesar Rp 23.100.000 sudah termasuk didalamnya biaya penyembelihan, transportasi dan lainnya,” demikian bunyi surat tersebut.

Secara khusus di Dinas Sosial Sumut, Ihwal kutipan ini dibenarkan oleh sekretaris dinas Halimatu Sakdiyah. Menurutnya, kutipan ini hanya bagi pegawai yang memiliki TPP yang besar dan dianggap mampu.

“Yang diimbau itu bukan yang tidak mampu, tapi pejabat struktural dan pejabat yang disetarakan. Karena TPP nya banyak, sesuai surat diatas. TPP nya 12 juta/bulan diluar gaji, berarti dianggap mampu kan,” ujarnya membalas konfirmasi redaksi.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA