Hal tersebut diungkap saksi kunci yang juga Direktur PT MBM, Nono Sampono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, Rabu, 2 Juli 2025.
“Tanah tersebut tercatat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, ahli waris memberikan kuasa ke PT MBM untuk mengelola lahan, termasuk menugaskan petugas lapangan untuk memagar dan menguasai fisiknya,” ujar Nono.
PT MBM menguasai lahan yang berlokasi di Lemo, Teluknaga atas dasar kuasa resmi dari ahli waris.
“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RT/RW dan perizinan dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan saksi kedua yang dihadirkan, yakni ahli waris keluarga The Pit Nio, Kelana Dian Susanto. Ia berujar, keluarganya memiliki bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi dan telah diberikan kuasa penuh kepada PT MBM sejak tahun 2015.
Pihak keluarga menyerahkan pengelolaan tanah karena sudah bersepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan lahan tersebut secara legal.
“Kami menyerahkan kuasa ke PT MBM ini karena mereka memiliki kemampuan mengelola dan membangun di atas lahan itu sesuai rencana tata ruang wilayah. Selama ini, kami tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” kata saksi Kelana.
Sementara saksi ketiga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak notaris, Sukamto. Ia mengaku kenal dengan Charlie Chandra melalui seseorang bernama Marimin yang sebagai Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.
Dalam kesaksiannya, Sukamto menyebut telah bertemu sebanyak dua kali untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah.
“Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra. Setelah itu, tujuannya untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah,” jelas Sukamto.
Terdakwa Charlie Chandra sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU terkait pemalsuan surat tanah di Lemo, Teluknaga. Namun eksepsi tersebut ditolak majelis hakim dengan menyatakan proses hukum akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio.
BERITA TERKAIT: