Bersaksi di Sidang, Kades dan Camat Teluknaga Tak Kenal Charlie Chandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 04 Juli 2025, 21:25 WIB
Bersaksi di Sidang, Kades dan Camat Teluknaga Tak Kenal Charlie Chandra
Sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri IA Tangerang, Jumat, 4 Juli 2025/Repro
rmol news logo Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Charlie Chandra ternyata tidak dikenal aparat pemerintah setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Lemo, Satria saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri IA Tangerang, Jumat, 4 Juli 2025. Saksi kedua yang dihadirkan adalah Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.

Selain menjabat sebagai Kepala Desa, Satria juga merupakan warga asli Desa Lemo. Dalam kesaksiannya, Satria menyebut fisik atau sebidang tanah yang disengketakan ditempati dan dikelola perusahaan.

"Saya tidak kenal Charlie Chandra (terdakwa). Sepengetahuan saya pengembang di situ (pemilik dan yang menempati). PT MBM (Mandiri Bangun Makmur)," jelas Satria saat bersaksi.

Kades Lemo ini juga mengaku pernah diperlihatkan surat dan dokumen lahan seluas 8,7 hektare itu dengan kepemilikan perusahaan, bukan Charlie Chandra.

Sementara itu, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara menyebut pemeriksaan Akta Jual Beli (AJB) tidak teregister di kantornya atas nama Charlie Chandra.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap register AJB nomor 202 (202/12/1/1982/12/Maret) tersebut dengan data dan nomor yang tercantum dengan laporan yang masuk itu tidak terdaftar dan tidak teregister di kami, " jelas Zamzam.

Zamzam Manohara menyatakan, AJB tersebut hanya tercatat atas nama Mungil selaku penjual dan direvisi dengan nama Ko Injok selaku pembeli di Desa Dadap berdasarkan data leter C atau girik yang tercatat di Kantor Desa.

"Selama ada transaksi jual beli yang dilaksanakan atau dibuatkan melalui kecamatan, maka kami pasti akan melakukan registrasi dan tercatat di kami, namun jika tidak melalui kecamatan, tidak teregister. Yang tercatat dan teregister di kami untuk 202 itu terletak di Desa Dadap, " ujarnya.

Zamzam menegaskan, bidang tanah yang berlokasi di Desa Lemo saat ini telah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

"Betul, untuk fisik kondisinya saat ini sudah dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur," sambungnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA