Pernyataan itu disampaikan perusahaan di bidang perdagangan aset kripto setelah dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Dalam kasus tersebut, satu orang perwakilan PINTU telah diperiksa KPK pada Rabu 25 Juni 2025.
"PINTU mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam penegakan hukum," tulis keterangan PINTU yang diterima redaksi.
Manajemen PINTU juga memastikan siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajemen juga memastikan tidak ditemukan adanya keterkaitan pengguna aplikasi PINTU dalam perkara tersebut.
"Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna, kami segera melakukan pengecekan internal. Hasilnya, nihil," tulisnya.
Adapun mengenai data-data nihil tersebut, Manajemen PINTU telah menyerahkan laporan secara resmi dan telah diterima oleh KPK.
"Ke depan, kami akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku," tutupnya.
BERITA TERKAIT: