"Sudah ada tersangka," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Namun demikian, Budi belum mau membeberkan berapa jumlah tersangka dan identitasnya.
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," pungkas Budi.
Pada hari ini, tim penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara baru ini. Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman penggandaan pada Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru, yakni perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.
"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 20 Juni 2025.
Budi menjelaskan, perkara baru dimaksud adalah terkait penerimaan gratifikasi pengadaan di MPR. Akan tetapi, Budi tidak menjelaskan pengadaan apa yang dimaksud yang tengah disidik KPK.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," pungkas Budi.
Namun, saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, Budi belum meresponsnya. Beberapa pimpinan KPK juga belum merespons saat ditanya terkait penyidikan perkara baru ini.
BERITA TERKAIT: