Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel dikarenakan pemilik belum mengantongi perizinan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jadi pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, kami melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau dikenal dengan penyegelan,” kata Herry Priyatno saat ditemui di Kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Lanjut Herry, operasional lapangan padel bisa kembali dibuka usai pemilik mengurus dan telah mengantongi PBG.
Dalam kasus ini, tidak ada tenggat waktu penyegelan tersebut. Namun semakin cepat perizinan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi.
“Tidak ada batas waktu penyegelannya. Semua tergantung dari tim legal pemilik lapangan padel untuk segera mengurus perizinan,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Operasional Lapangan Padel di Kawasan Ancol, Petrus Assa mengakui kesalahan karena belum mengantongi BPG.
“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini dan sebenarnya sudah dalam proses mengurus PBG. Kita ikuti persyaratan-persyaratannya, Perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: